JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis pagi tanggal 26 September 2024 kembali melaksanakan kegiatan dialog di RRI Pro I.
Program dialog rutin yang dilakukan merupakan bentuk dari kerjasama RRI Jambi dengan Komisi Informasi Jambi.
Dalam dialog pagi ini mengangkat tema tentang Literasi Keterbukaan Informasi di Jambi dengan 3 orang narasumber yakni Zamharir sebagai Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi ( PSI) Komisi Informasi Jambi, Berlinawati Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Jambi dan Sigit Eko Yuwono sebagai pengamat kebijakan publik / aktivis senior Jambi serta dipandu oleh Host Ahkmad Kharis.
Zamharir menyampaikan bahwa dialog pagi ini mengangkat tema khusus dalam rangka memperingati Hari Hak Anda Untuk Tahu Se-Dunia atau International Rigt To Know Day (RTKD) yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Tujuan peringatan ini adalah untuk mendukung hak publik atas akses terhadap keterbukaan informasi.
Diharapkan pemerintah dan warga dari seluruh negara dapat mendukung keberadaan masyarakat yang demokratis, lebih transparan, dan berpartisipasi penuh dalam pemerintahan.
Sejarah Hari Hak untuk Tahu
Peringatan Hari Hak untuk Tahu pertama kali dideklarasikan pada saat masyarakat yang mengharapkan keterbukaan informasi publik dari berbagai negara berkumpul di Sofia, Ibu Kota Bulgaria pada 28 September 2002.
Pada saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi dari berbagai negara membentuk sebuah jaringan yang disebut Jaringan Advokat Kebebasan Informasi (FOIA Network).
Melalui jaringan tersebut mereka bersatu untuk mengedepankan hak individu dalam mengakses informasi dan memperjuangkan pemerintahan yang transparan. Pada akhirnya, 28 September diusulkan sebagai Hari Hak untuk Tahu dalam cakupan internasional yang melambangkan gerakan global atas suaranya dalam memperjuangkan hak mengakses informasi.
Ini merupakan sebagai cikal bakal terbentuk Komisi Informasi. Komisi Informasi di Indonesia terbentuk pada tanggal 30 April tahun 2008 yang salah satu tujuannya untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi terkait kebijakan pemerintah atau badan publik.
Sigit Eko Yuwono menyampaikan bahwa keberadaan Komisi Informasi Informasi tentu sangat dibutuhkan agar bisa melayani dan menyelesaikan setiap sengketa informasi publik.
Selain itu juga Pemerintah Daerah atau Badan Publik harus menyediakan dan menyampaikan setiap informasi yang berada di setiap badan publik tersebut ke masyarakat dengan benar tentu yang ada juga informasi yang tidak dapat disampaikan seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Contohnya Informasi terkait APBD ketika telah disahkan mestinya harus dipublikasikan agar masyarakat bisa mengawasi setiap program-program yang ada dalam APBD tersebut.
Setiap OPD harus memiliki website untuk menyampaikan informasi dimaksud.
Berlinawati mengakui bahwa masih terdapat berbagai persoalan dalam menjalankan amah undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini salah satunya pemahaman atas urgensi keterbukaan informasi yang masih kurang, hal ini dapat dilihat dari hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2023 yang lalu Provinsi Jambi hanya memperoleh peringkat cukup informatif.
Kedepan pemahaman dan komitmen setiap badan publik atau OPD di lingkup Provinsi Jambi ini yang perlu ditingkatkan.(*)
Asnawi-Sentot Bentang Karpet Merah Untuk Investor, Demi Perluas Lapangan Pekerjaan di Muaro Jambi
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya
Andalkan Performa CBR250RR, Pebalap Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ARRC Buriram
Apresiasi Konsumen Setia, 43 Dealer Honda Serentak Rayakan Hari Pelanggan Nasional
Kepesertaan JKN Baru 91 % dari 3,7 Juta Jumlah Penduduk di Jambi, BPJS : Butuh Dukungan Pemerintah
UJM Pasca Sarjana Unja Gelar Pengabdian Pengenalan dan Pemilihan Program Studi Terakreditasi Unggul
Edi Purwanto Minta Kementerian Transmigrasi Respon Persoalan Masyarakat Trans di Desa Gambut Jaya