JAMBERITA.COM - Kepolisian Daerah Jambi kembali melakukan penindakan terhadap truk angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran.
Setidaknya sampai dengan September 2024, ada 197 truk angkutan batu bara yang ditindak, 72 diantaranya ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara. Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, ia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas terhadap para sopir truk angkutan batu bara.
"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," katanya, Kamis (19/9/24).
Lebih lanjut,Kompol Amin meminta semua pihak yang terlibat untuk turut serta dalam penanganan truk angkutan batu bara.
"Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini," sebutnya.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan patroli dan penindakan terhadap angkutan batu bara yang nakal. (*)
DPD APPSI Bungo Resmi Dilantik, Ketua DPW ke Pengurus : Naungi Pedagang hingga Akar Rumput!
UBR Jambi Gelar Sumpah Profesi 101 Tenaga Kesehatan Bersama Tiga Organisasi Profesi
Luluskan 688 Mahasiswa, UBR Jambi Siap Fasilitasi Alumni Bekerja di Luar Negeri Lewat Migran Centre
SAH Tegaskan Pentingnya Pemerataan, Jangan Ada Desa Yang Tertinggal
Sidang Sengketa Informasi di KI Jambi Ditunda, BPN Minta Dijadwalkan Ulang
Perolehan Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Dinas Perhubungan Kota Jambi 2023-2024


