Al Haris Hadiri Pengukuhan Masa Jabatan BPD dan Peringatan HAN di Muaro Jambi



Rabu, 31 Juli 2024 - 07:43:58 WIB



JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa se-Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemangku adat di Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa (30/7/2024). 

Ini dilakukan sebagaimana amanah revisi Undang-undang No. 3 2024, maka masa jabatan BPD bertambah 2 tahun. Acara tersebut juga bertepatan dengan hari Hari Anak Nasional (HAN) Ke-40 Tahun 2024. Kepada BPD dan Kepala Desa sebagai Pemangku Adat, Al Haris berharap dapat berkerja sama dalam peningkatan pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat. 

"Dengan bertambahnya jabatan Kepala Desa otomatis bertambah lagi masa kerja BPD, Kepala Desa diangkat sebagai pemangku adat. Dengan bertambahnya masa jabatan lebih semangat lagi berkerja dalam melayani masyarakat," kata Al Haris.

"Terima kasih Pj. Bupati Muaro Jambi yang telah membuat acara ini, mudah-mudahan kita semua terus bekerja yang baik. Kepala Desa dengan bertambahnya masa jabatan diangkat sebagai pemangku adat juga menambah beban dan tanggung jawab, menambah semangat dalam melayani masyarakat desanya, selain itu bapak-bapak yang tergabung dalam BPD, juga selamat sebagai pengawas pembangunan desa, juga sama, bagaimana mengawal dana desanya sehingga tepat sasaran dan tepat dalam pembangunan desanya masing-masing,” tambahnya.

Haris juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati Muaro Jambi yang telah menyelenggarakan kegiatan Hari Anak Nasional Ke-40 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi. "Saya mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Ke-40 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan daerah dan nasional.

Kepada mereka kelak daerah dan negara ini dipercayakan dan dipertaruhkan, maka kita harus membekali mereka dengan semaksimal mungkin, agar mereka memiliki kompetensi yang baik, kemandirian, dan tak kalah pentingnya karakter yang tangguh dan sikap yang baik," harapnya.

Al Haris mengatakan Kades punya peranan disamping sebagai pemimpin pemerintahan di desa nya, Kepala Desa juga wajib membina, mengawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing. "Kepala desa ini punya peranan juga mengawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing," katanya.

Al Haris menambahkan, kolaborasi antara Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat Desa menjadi kunci dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di masing-masing desa."Sehingga beliau juga memberikan apakah itu memutuskan perkara desa atau sebagainya, nah ini dengan Ketua Lembaga Adat Desa saling berkolaborasi. Terutama dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di desanya masing-masing," jelasnya.

Menurut Al Haris, pengukuhan Kepala Desa Muaro Jambi sebagai Pemangku Adat bukan hanya merupakan penghormatan atas dedikasi dan komitmen. Tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan budaya dan nilai-nilai tradisional yang kaya di masyarakat Jambi.

Pada kesempatan ini Al Haris juga menyerahkan bantuan Pemerintah Provinsi Jambi secara simbolis berupa bantuan modal UMKM dari program Dumisake untuk 25 orang, masing-masing Rp. 5 juta per orang. Kemudian bantuan Alsintan kultivator untuk kelompok tani 6 orang penerima, bantuan revitalisasi ekonomi dan bantuan usaha kreatif 1 orang penerima.

Selain itu ada juga bantuan revitalisasi ekonomi dan usaha produktif dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Satker Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk Kelompok Masyarakat Mangkuang Sejahtera, Kelompok Masyarakat Alam Lestari, Kelompok Masyarakat Sepakat, Kelompok Masyarakat Berkah Alam dan Kelompok Masyarakat Karya Bersama senilai Rp. 200 juta.

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan SK Penetapan Status Penegerian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 19 PAUD.(afm)





Artikel Rekomendasi