JAMBERITA.COM- Musim kemarau yang berdampak terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan Maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Maklumat tersebut resmi dikeluarkan dan bertandatangan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono pada Jumat 25 Juli 2024 lalu.
Dalam maklumat tersebut Kapolda Jambi menyebutkan, pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.
Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Kapolda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Pembakaran hutan dan lahan, disampaikan Amin, dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, selama musim kemarau berlangsung masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melakukan antisipasi sedini mungkin sehingga Karhutlah bisa ditangani bersama. (*)
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Peringatan HUT Ke-2 UBR Jambi: Momentum Memperkuat Komitmen dan Menginspirasi Masa Depan Pendidikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Tinjau Titik Api di Daerah Perbatasan Jambi-Sumsel
Operasi Patuh Siginjai 2024 Usai, Ditlantas Polda Jambi Keluarkan 4.831 Surat Tilang
Angkat Daya Beli, SAH Minta Pemerintah Tingkatkan Produktivitas Petani
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI


