JAMBERITA.COM- Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar melimpahkan berkas perkara kasus penikaman tetangga sendiri atas nama Aldi Sanjaya (20) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono saat dikonfirmasi mengatakan, setelah berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa.
"Iya, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, kejadian ini bermula saat Aldi nekat menikam korban yang juga merupakan tetangganya sekaligus rekan kerja sebanyak 21 tusukan. Akibat tusukan tersebut korban Joni (35) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi tewas ditempat.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur dari lokasi dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasar sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepada penyidik, Aldi mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran dendam terhadap korban, karena sewaktu kerja pelaku mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dari korban.
"Saat itu korban dan pelaku bekerja di salah satu toko ban. Di tempat kerja itu mereka tidak ada kecocokan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Jadi Pembicara di Workshop Keterbukaan Informasi, Ketua Komisi I DPRD Dukung Program KI Jambi
Participating Interest 10 Persen Hulu Migas ke Pemprov Jambi Perlu Dikoordinasikan
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi