Jaksa Terima Berkas Perkara Penggelapan Ko Apex



Senin, 08 Juli 2024 - 20:19:44 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jambi telah menerima berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas nama Arfandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan tindak pidana penggelapan pada tanggal 25 Juni 2024.

Dalam berkas perkara tersebut tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex disangkakan melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 dan 263 KUHP tentang Penggelapan dan Pemalsuan surat.

Jaksa penuntut umum kejati Jambi sedang melakukan penelitian berkas perkara.

"Saat ini berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian disertai petunjuk berkas (P19)," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.(*)





Artikel Rekomendasi