JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jambi telah menerima berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas nama Arfandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan tindak pidana penggelapan pada tanggal 25 Juni 2024.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex disangkakan melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 dan 263 KUHP tentang Penggelapan dan Pemalsuan surat.
Jaksa penuntut umum kejati Jambi sedang melakukan penelitian berkas perkara.
"Saat ini berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian disertai petunjuk berkas (P19)," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.(*)
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Ngebor 9 Sumur, PetroChina Jabung Komitmen Tingkatkan Produksi Minyak
Kundapil Aspiratif, SAH Temui Tokoh Masyarakat Minta Masukan Pembangunan
Ketua DPRD Jambi Terima Kedatangan Anggota Kompolnas di Polda Jambi
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



