Bawaslu Tidak Diberikan Akses Data oleh KPU Untuk Pengawasan Coklit Pemilih



Jumat, 28 Juni 2024 - 18:51:02 WIB



JAMBERITA.COM- Pemuktahiran data pemilh bakal berjalan tidak komprehensif untuk Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) 2024. Soalnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan kembali tidak mendapatkan akses data dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) ketika melakukan pencocokan penelitian (Coklit).

 Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis mengatakan bahwa dalam proses coklit ini pihaknya akan melakukan pengawasan melekat. Ini mengingat akan banyak kendala yang dihadapi, terutama persoalan data.

“Untuk pemuktahiran data pemilih sekarang ini (Pilkada, red) akan kami gas betul. Apalagi sekarang prosesnya pakai e-coklit dan data by name by address tidak kami dapatkan,” ujarnya dalam acara media gathering Bawaslu Provinsi Jambi bersama media di Ruang Rimbun, Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jumat (28/6) kemarin.

Selain persoalan itu, kata Muhammad Hapis, data yang digunakan dalam proses Coklit ini tidak menggunakan data Pemilu terakhir. Dimana prosesnya kembali dari awal, menggunakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri digabungkan dengan data Pemilu. “Artinya ini bertambah lagi,” kata pria yang akrab disapa Cak Hapis tersebut. 

Dalam proses coklit dilapangan nanti, kata Hapis, akan minim sekali kemungkinan Bawaslu mendapatkan data. Itu karena coklit dilakukan menggunakan smartphone dengan aplikasi e-Coklit. “Kecuali apabila kawan-kawan pengawas meminta langsung saat coklit itu,” katanya. 

Meski tidak mempunyai data valid, namun pihaknya sudah menyiapkan semua alat kerja pengawasan sehingga proses coklit ini tetap bisa mendapat pengawasan. Sehingga target paling minimal, pihaknya akan melakukan uji petik. “Yang jelas proses ini tetap akan kita kawal. Meskipun kita memiliki keterbatasan personil. Satu desa itu bisa lima partalih dan kita hanya punya satu,” terangnya. 

Lantas apakah ini akan membuka potensi tingginya sengketa pada Pilkada 2024? Muhammad Hapis menyebutkan kemungkinan itu sangat besar sekali. Itu karena pemuktahiran data pemilih adalah termasuk proses krusial dalam pelaksanaan Pilkada. 

“Bisa jadi potensinya tinggi, baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil. Ditambah lagi, sengketa pilkada inikan bisa dilakukan oleh kandidat, berbeda dengan Pemilu kemarin harus dilakukan oleh partai, bukan Caleg,” pungkasnya. (*)





Artikel Rekomendasi