JAMBERITA.COM- Dua orang terdakwa pelaku pembunuhan santri atas nama
Airul Harahap (13) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo.
Kedua terdakwa ini yaitu yakni AR (15) dan RD (14). Meski sama-sama dinyatakan bersalah, kedua terdakwa divonis berbeda.
"Putusannya sudah dibacakan nanti mungkin (lengkapnya) bisa diakses pada Direktori Putusan 1x24 jam, ya," kata Humas PN Tebo, Julian, Kamis (25/4/24).
Julian mengatakan untuk terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Hakim Rintis Candra di PN Tebo, pada Kamis (25/4/2024) siang.
"Tadi vonis penjara anak satu 7 tahun 6 bulan dan anak dua, 6 tahun 6 bulan di LPKA Muara Bulian," jelasnya.
Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.
Terkait putusan itu, untuk terdakwa AR sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Sedangkan, vonis RD lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, kedua anak yang berhadapan hukum (ABH) itu akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Batanghari.
Sebelumnya, kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini terungkap. Ternyata pelakunya 2 senior korban AR (15) dan RD (14).
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah keluarga korban mendapat pendampingan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pendampingan dilakukan karena sudah 4 bulan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dua pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan kosong hingga menggunakan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023). Hal ini dipicu karena pelaku sakit hati korban menagih utangnya senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya.
Setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan, pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik dengan menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban. (*)
Pastikan Maju Pilbup Merangin, Syukur Ikhlas Mundur Dari DPD RI
Pastikan Maju di Pilkada Merangin dan Raih Rekom PAN, Syukur: Asli Ditandatangani Zulhas
Perwakilan BKKBN Bersama Ketua TPPS Jambi Ikuti Rakernas Secara Online
Habis Penetapan Pilpres, SAH Nyatakan Gerindra Buka Pendaftaran Cakada Gubernur, Bupati dan Walikota