JAMBERITA.COM- Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang penadah mobil hasil perampokan yang dilakukan dua mahasiswa yang juga pelaku pembunuhan sopir taksi online.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Jambi, mengatakan dua pelaku pembunuhan sopir taksi online berinsial AS dan AT langsung menggadaikan kendaraan korban kepada pelaku penadah berinisial R.
"Setelah membunuh korban (sopir taksi online ) dan membuang jasanya, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilai Rp28 juta," katanya, saat konferensi pers pada Senin (15/4/24).
Dari tangan R, mobil milik sopir taksi online itu kemudian disewakan kepada kerabatnya. Mobil itu kemudian dibawa ke Sumatera Barat.
"Transaksi gadai mobil ini terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi, pembayaran dengan transfer dan cash," sebutnya.
Dari penadah diketahui bahwa kejadian ini kedua kalinya dia menerima gadai kendaraan hasil curian.
"Yang pertama Januari 2024 dan kedua kasus ini, kita dalami untuk ini nanti sekarang fokus penyelidikan kasus sopir taksi online ini," tandasnya (*)
SAH Ucapkan Diragahayu Kemerdekaan RI Ke 81, Semangat juang Indonesia Raya, Maju dan Sejahtera
Mandiri dan Meriah, Warga Metro Kedaton Gelar Pesta Kemerdekaan dengan 12 Perlombaan Tradisional
Semangat HUT ke-81 RI, Bupati Fadhil Arief Komitmen Selaraskan Pembangunan dengan Arahan Pusat
Pererat Silaturahmi, Kapolda Jambi Sapa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Waduh, Al Haris Sebut Masih Ada Budaya Korupsi, Minta KPK Bina Pemprov Jambi
500 Peserta Meriahkan Fun Run HUT RI ke-81, Wagub Sani: Jalan Sehat Wujudkan Jambi Maju dan Kompak


