JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 20,7 kilogram, dan 10.320 butir pil ekstasi serta 510 gram tablet Methamphetamine dan pecahan tablet 6,20 gram senilai Rp 29,6 Miliar.
Semua barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan periode Februari hingga Maret 2024.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser mengatakan semua barang haram tersebut didapati dari 6 perkara yang menyeret 9 orang tersangka. Dan barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Jambi dengan dicampur larutan deterjen.
"Barang bukti yang kita sita itu, bila ditaksir nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp30 miliar. Karena satu gram narkoba sekarang bisa Rp 1,3 juta," katanya saat press release pada Kamis (28/3/2024).
Kata Ernesto, salah satu narkoba yang dimusnahkan tersebut bermodus baru dengan dikemas sedemikian rupa berbentuk tablet.
"Sabu yang ada di tablet, itu kalau kita tes pakai alat kita tidak terdeteksi tetapi setelah kita kirim ke laboratorium di Palembang baru terurai kandungannya. Ternyata mengandung Methamphetamine," sebutnya.
Ernesto menjelaskan, jika barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi ini beredar di masyarakat maka akan membahayakan. Ada sekitar 114.512 masyarakat yang terselamatkan dengan pengungkapan ini.
"Bayangkan kalau barang ini keluar, kemudian masyarakat jadi pecandu maka dalam aturan pemerintah wajib di rehab," pungkasnya. (Tna)
Klasemen Sementara Kontingen Jambi di Peringkat ke-21 dengan Perolehan 10 Medali di POPNAS Jakarta
Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang di Barcelona Ciptakan Sejarah Untuk Indonesia
Tausiyah Jumat, SAH Ajak Jamaah Ambil Pelajaran dari Keberhasilan Nabi dan Para Sahabat
Terima SPDP Kasus TPPO Modus Magang di Jerman, Kajati Jambi Tunjuk 5 Jaksa
Gandeng Bulog, Kejati Jambi Gelar Bazar Ramadhan 1445 Hijriah

Demi Jambi Lebih Sehat, STI Jambi Matangkan Persiapan Peringatan Hari Senam Indonesia


