Terungkap Fakta Santri Ponpes di Tebo Tak Meninggal Karena Listrik Tapi Dianiaya Senior



Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:30:17 WIB



JAMBERITA.COM- Dalang dibalik tewasnya seorang santri di pondok pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atas nama ananda Airul Harahap (13) terbongkar.

Polisi telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas kematian Airul Harahap (13), dua tersangka itu berinisial A dan R.

Kedua tersangka tersebut merupakan santri dan juga senior korban di Ponpes Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam press release yang digelar di Lantai 3 Gedung SPKT Mapolda Jambi, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Wadir Reskrimum, Kasat Reskrim, Kasubdit Jatanras, dan Dokter yang mengotopsi jenazah korban.

Dalam release tersebut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan dalam mengungkapkan kasus ini pihaknya harus menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik dari tersangka, saksi maupun korban. Dan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

"2 orang anak yang berhadapan dengan umum ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Andri kasus ini bermula saat korban menangih uangnya yang berjumlah Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku, namun pelaku tidak senang dengan sikap korban yang menangih hutang tersebut. Lalu pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban tidak sampai disitu kemudian beberapa hari berikutnya pelaku bersama rekan pelaku merencanakan untuk memangil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes dan di sanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku.

"Kronologis kejadian pada hari Selasa 14 November 2023 lalu terjadi dugaan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan,kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara dilakukan tersangka oleh anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memengang korban dari belakang," jelas Andri.

Setelah itu, Kata Andri tersangka (A) kembali memukul korban dengan menggunakan kayu dibagian paha, rusuk,bahu, pipi setelah itu tersangka (A) membanting korban dan menginjak punggung, kepala serta tangan korban dengan berulang kali.

"Setelah itu, anak yang berkonflik dengan hukum (A) dan (R) mengangkat dan meletakkan korban didepan pintu masuk lantai atas. Ini kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui berjalan hampir 4 bulan kerena terjadinya itu tanggal 14 November 2023," ungkapnya.

Kemudian dalam mengungkap kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 orang saksi baik rekan korban, kakak kelas korban, adik kelas korban, pengurus ponpes dan dokter yang menangani korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu : 1 helai baju, 1 kain, 1 celana dalam, 1 peci, 1 kawat panjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel warna hitam 182 cm dan 1 kayu persegi (balok). (Tna)





Artikel Rekomendasi