Ketua KPPS TPS 32 Pastikan Tidak ada Perlakuan Khusus untuk Gubernur Jambi dan Istri



Rabu, 14 Februari 2024 - 10:31:13 WIB



JAMBERITA.COM- Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Heri Yanto, memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Gubernur Jambi Al Haris berserta sang istri Hesnidar Haris sewaktu mencoblos di TPS ini.

Dikonfirmasi awak media ini, Heri mengatakan berdasarkan jadwal Gubernur Jambi Al Haris berserta sang istri akan mencoblos sekitar pukul 12:00 WIB siang hari.

"Kita buka jam 07:00 WIB pagi hari tadi, dan proses pemilihan sejauh ini berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal undangan," kata Heri, Rabu (14/2/24).

"Kalau untuk perlakuan sama saja, karena bapak (Al Haris,red) berserta sang istri memang warga RT 21," tambahnya.

Lebih lanjut kata Heri, untuk jumlah total pemilih tetap yang berada di RT 21 berjumlah 299 DPT. Ditegaskan Heri bahwa di TPS 32 ini hanya dibuka sampai pukul 13.00 WIB.

"Terakhir pukul 13.00 WIB, dan kalau setelah itu waktu masyarakat mau nyoblos tidak bisa lagi," tegasnya.

Lalu untuk masyarakat yang merupakan kategori DPTb dipersilahkan untuk datang di atas pukul 12.00-13.00 WIB dengan syarat hanya membawa e-KTP untuk melakukan pencoblosan di TPS ini.

"Kalau untuk KTP luar dia bisa milih sini, tapikan ada jadwalnya. Dan untuk KTP luar itu dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB," ungkapnya.

Sementara itu, untuk memastikan pencoblosan ini berjalan lancar, Ketua KPPS membuat sistem antri kepada warga yang ingin melakukan pencoblosan, setidaknya ada 15 sampai 18 kursi yang disediakan di TPS ini dan masyarakat yang akan mencoblos nantinya akan dipanggil sesuai nama.(Tna)





Artikel Rekomendasi