Miliki 130 Butir Ekstasi, Polisi Amankan Dua Orang di Danau Sipin



Senin, 12 Februari 2024 - 14:57:05 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Dakjar Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan dua pria karena miliki 130 butir pil ekstasi.

Mereka ini diamankan pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Kedua pelaku yaitu Ronald warga Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dan Deni warga Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Danau Sipin pada Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB sore.

"Kemudian Tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang diinformasikan tersebut," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim mencurigai dua orang yang datang menggunakan perahu dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima BNNP Jambi.

Saat kedua pelaku tersebut turun dari perahu yang mereka gunakan, Tim Dakjar Pemberantasan BNNP Jambi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

"Dari salah satu pelaku, Tim menemukan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 butir dikantong sebelah kiri yang dikemas dengan plastik klip bening terbungkus tisu berupa ekstasi," jelas Wisnu.

Kemudian, dari hasil introgasi awal barang bukti tersebut akan di paketkan dan dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman barang, oleh salah satu pelaku.

Tidak hanya sampai disitu, Tim BNNP Jambi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti, dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi.(Tna)





Artikel Rekomendasi