Airlangga Tanggapi Jokowi Boleh Kampanye: Keberpihakan Adalah Hak Konstitusional Termasuk Presiden



Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:14:16 WIB



JAMBERITA.COM- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan keberpihakan merupakan hal konstitusional warga negara termasuk presiden.

Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi pemberitaan dimana Presiden RI Joko Widodo membawa kertas besar yang bertuliskan aturan soal presiden boleh berkampanye

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden pada jumat 26 Januari 2024.

"Sudah berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan undang-undang pemilu," kata Airlangga saat jumpa pers di Jambi, Sabtu (27/1/24).

Berdasarkan penulusuran awak media ini, dari cuplikan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkapkan hal tersebut karena berawal dari pertanyaan wartawan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu,red). Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ucapnya.

Kemudian Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara. (Tna)





Artikel Rekomendasi