Istri Mantan Gubernur Jambi Serahkan Bukti Pengembalian Uang Rp 200 Juta ke Hakim



Rabu, 24 Januari 2024 - 14:25:49 WIB



JAMBERITA.COM- Istri mantan gubernur Jambi, Rahima telah mengembalikan uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nominal Rp 200 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar tanggal 17 Januari 2024 lalu, terdakwa Rahima melalui kuasa hukumnya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan uang suap yang dirinya terima kepada negara.

Kemudian pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu 24 Januari 2024, usai penyampaian eksepsi dari terdakwa edmon. Kuasa Hukum terdakwa Rahima langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti transfer pengembalian uang suap tersebut kepada Jaksa KPK.

Bukti transfer tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Rahima kepada Jaksa KPK di ruang persidangan.

Kepada Jamberita.com, Kuasa Hukum terdakwa Rahima menuturkan bahwa pihaknya telah menepati janji pengembalian uang suap yang diterima oleh kliennya kepada negara.

"Iya, tadi kami serahkan bukti transfer kepada Jaksa dengan nominal Rp 200 juta," kata kuasa hukum terdakwa Rahima, Asludin singkat.

Sementara itu, Jaksa KPK Ridho Sapputra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti transfer pengembalian uang dari salah satu terdakwa yaitu terdakwa Rahima pada sidang hari ini.

"Terdakwa Rahima telah menyetorkan uang Rp 200 juta ke rekening penampungan KPK. Disidang sebelumnya penasehat hukum Rahima menyatakan atas analisis mereka ternyata Rahima perna menerima uang yang bersumber dari uang ketok palu dan mereka menyatakan akan menyetorkan uang tersebut," katanya.

"Pada Minggu lalu disetorkan, namun baru hari ini kami terima bukti fisiknya," tambahnya.

Sebagai informasi, selain Rahima lima orang terdakwa lainya juga menjalani sidang, mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2023 dengan agenda jawaban Jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Edmon. (Tna)





Artikel Rekomendasi