JAMBERITA.COM - KPU baru saja menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berakhir pada 12 Januari.
Hingga akhir penyerahan, ada partai yang tidak menyerahkan LADK tersebut ke KPU.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari KPU, Partai Garuda menjadi partai yang paling banyak tidak menyerahkan LADK. Partai Garuda tercatat hanya menyerahkan LADK ke KPU Provinsi Jambi. Sisanya, 11 kabupaten/kota sama sekali tidak diserahkan.
Bukan hanya Garuda, ada juga beberapa partai yang juga tidak menyerahkan LADK. Partai Hanura sendiri tercatat tidak menyerahkan LADK di 3 daerah yaitu Tebo, Sarolangun, dan Tanjung Jabung Barat. PSI juga ada di daerah Tebo dan Kerinci tidak serahkan LADK.
PKN juga tidak serahkan LADK di Kota Sungaipenuh. Padahal partai ini memiliki caleg yang bertarung pada pemilu 2024. Partai Buruh tercatat tidak serahkan LADK di Kota Sungai Penuh. PBB tidak serahkan LADK di Sarolangun dan Perindo di Tebo.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno menyebutkan, soal pelaporan dana kampanye ini di akhir akan dilakukan audit oleh KAP (Komite Akuntan Publik). Untuk sanksi sendiri paling berat bisa diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
"Meskipun mendapatkan suara terbanyak tetap tidak akan bisa ditetapkan sebagai anggota terpilih. Makanya dari awal kami ingatkan partai politik agar semuanya melaporkan dana kampanye ini," katanya.(*)
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Notaris dalam Pelayanan hingga Kepastian ke Masyarakat
Bawaslu Muaro Jambi Telusuri Dugaan Penyelenggara Tingkat Kecamatan dan Desa Tak Netral
Bawaslu Ingatkan KPU Soal Distribusi Logistik: Jangan Sampai Ada Kerusakan
Edi Purwanto Pinta Pemprov Kaji Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir yang Melanda Jambi
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


