JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Senin pagi ( 11/12) kembali melakukan sidang ajudikasi atas Sengketa Informasi antara Yan Kurnain, Warga Sungai Bahar melawan PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) VI dengan Nomor Register 012/XI/KIP-JBI/PSI/2023 dengan agenda pembuktian.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan didampingi oleh Indra Lesmana dan Zamharir selaku anggota majelis komisioner.
Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum pada hari ini agendanya yakni pembuktian, dan mendengarkan keterangan para saksi, dari pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi dan pihak termohonnya tidak menghadirkan saksi. Pihak termohonnya diwakili oleh lima orang kuasa hukumnya.
Dalam persidangan juga dilakukan pemeriksaan website yang disebut termohon sudah mencantumkan informasi yang diminta pemohon dalam website.
Setelah mendengar penjelasan dari para pihak dan saksi, Ketua majelis menunda persidangan sampai dengan hari Kamis Tanggal 27 Desember 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan dan diminta kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan akhir dan melengkapi tambahan alat bukti yang telah dileges oleh pihak pos dan diserahkan ke panitera paling lambat tiga hari sebelum pembacaan putusan.(*)
Gelar Media Gathering, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Bahas Transformasi Digital
Yamaha Apresiasi Pertandingan Mini Soccer Jurnalis Perempuan Jambi
Raih Voters Terbanyak, Perencana Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Juarai Kempetisi Bergengsi PIA 2023
Tegak Lurus ! SAH Sukses Perjuangkan Visi Prabowo Indonesia Untuk Indonesia Sejahtera
Jadi Narasumber di Rapimnas Pemuda Panca Marga, Ini Pesan Kapolda Jambi
Pasca Erupsi Marapi, Kini Pendakian Gunung Kerinci, Provinsi Jambi Dibatasi


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


