Bawaslu Batang Hari Tertibkan Alat Peraga Melanggar



Rabu, 08 November 2023 - 17:45:40 WIB



JAMBERITA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, baik untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jambi maupun DPRD kabupaten Batang Hari, di Kecamatan Muara Tembesi, Kamis (8/11/2023).

Bawaslu Batang Hari, yang didampingi Panwascam Muara Tembesi, Satpol PP Batang Hari, Dishub Batang Hari serta beberapa anggota Polres Batang Hari, menertibkan APS yang melanggar aturan seperti APS yang bertuliskan Coblos Nomor Urut, menampilkan simbol atau gambar paku, serta bermuatan materi lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Kaspun Nazir, S.Hum, M.Hum, kepada Halojambi, membenarkan adanya penertiban APS yang melanggar aturan. " Benar. Pada hari ini Bawaslu Batang Hari melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi atau APS, yang terindikasi kampanye. Hal ini dilakukan karena memang masa kampanye belum dimulai " kata Kaspun Nazir.

Penertiban ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Undang-Undang, PKPU atau Perbawaslu. " Sesuai aturan yang berlaku, penertiban ini dimulai pada hari ini dan smpai 27 November 2023 nanti. 28 November nanti sudah diperbolehkan untuk kampanye." jelas Kaspun lagi.

Ketika ditanya tenggang waktu 08 sampai 27 November 2023, masih ada yang tidak mematuhi aturan, Kaspun dengan tegas menyatakan akan akan diberikan sangsi. " Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila masih ada yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi, etik dan pidana sesuai peraturan yg berlaku" tandas Kaspun.(*)



Artikel Rekomendasi