Polisi Berhasil Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Barang Milik Peserta STQH



Senin, 06 November 2023 - 13:57:19 WIB



JAMBERITA.COM- Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian barang milik peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqoh Al Hadist (STQH).

Seperti yang diberitakan sebelumnya tempat penginapan salah satu peserta STQH asal Papua dibobol seorang pencuri.

Pencuri tersebut berinisial MD (16) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Sedangkan peserta STQH dari Papua ini bernama Arsil Adlim Amnasry (14) warga Jalan Padat Karya, RT06, Kelurahan Kali Harapan Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

(MD) melakukan aksinya di Grand Hotel Jambi Kamar 310 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sabtu 4 November 2023 sekitar pukul 07.55 WIB. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, awalnya Arsil bangun dari tidurnya dan mau mengambil barang di dalam tas selempang miliknya. 

"Saat itu tas diletakkan diatas meja. Akan tetapi, tas itu tidak ada. Lalu, korban menanyakan kepada temannya dan temannya tidak mengetahui," katanya, Senin (6/11/23).

Selanjutnya, teman peserta STQH dari Papua memberitahu bahwa pintu kamar hotel saat korban tidur dalam keadaan terbuka. 

Kemudian, Arsil melaporkan kepada pendampingnya terkait tasnya yang hilang dicuri. Setelah itu, pendamping dan peserta STQH dari Papua menemui pihak hotel untuk melihat rekaman CCTV. 

"Dari rekaman CCTV satu orang pelaku berdiri didepan pintu kamar peserta STQH itu sembari melihat situasi," jelasnya.

Kemudian, pencuri tersebut masuk ke dalam kamar dan keluar dari kamar dengan membawa tas milik peserta STQH dari Papua. 

Atas kejadian itu, Arsil mengalami kerugian uang sebesar Rp 4 juta.

Selanjutnya, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian barang peserta STQH dari Papua, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah melakukan penyelidikan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi. 

"Dapat informasi keberadaan pencuri itu, tim pun langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengembangan didapati barang tas selempang milik peserta STQH," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pencuri barang milik peserta STQH dari Papua itu dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Tna)



Artikel Rekomendasi