Inspektorat Warning Pungutan Komite di Lingkup SMA/SMK di Jambi, Aher : Ini Atensi Tim Saber Pungli



Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:39:34 WIB



Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto Ketika dijumpai di Ruang Kerjanya, Selasa (24/10/2023).
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto Ketika dijumpai di Ruang Kerjanya, Selasa (24/10/2023).

JAMBERITA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi kembali mempertegas agar pihak sekolah dan komite dilingkungan SMA/SMK se Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan dengan modus sumbangan dan menetapkan angka yang dibebankan kepada siswa/i. 

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto (Aher) menyatakan, bahwa Inspektorat tegas menyatakan bahwa sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan, baik kepada siswa atau peserta didik maupun kepada orang tua wali .

"Itu jelas, tegas dinyatakan di Permendikbud 75 tahun 2016, komite boleh melakukan penggalangan dana dengan mengajukan proposal, sifatnya temporer tidak terus menerus dalam memenuhi kebutuhan kegiatan belajar mengajar, sapras dan lain lain. Tapi sifatnya sumbangan tidak ditentukan besarannya (dipatok) dan tdak boleh terus menerus," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Menurut Aher, ketika ditentukan jumlah dan besaran serta jangka waktunya, bearti itu sudah pungutan dan tidak diperkenankan. Ia berharap, sekolah proaktif termasuk Dinas Pendidikan (Disdik) juga untuk sama sama mengawasi proses kegiatan belajar mengajar, sehingga kebutuhan belajar mengajar itu dipenuhi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kedua kan ada bantuan dari pak Gubernur untuk siswa tidak mamp, itu ada dalam program Dumisake, harapanya itu sudah direalisasikan oleh disdik," tegas Wakil Ketua Pelaksana I Tim Siber Pungli Provinsi Jambi tersebut.

Aher juga meminta Disdik dan sekolah dapat memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini, karena masih terjadi di beberapa sekolah di Provinsi Jambi." Semoga ini bisa ditindaklanjuti segera tolong di lihat lagi di Permendikbut 75 tahun 2016 tetang komite sekolah," tuturnya. 

Selanjutnya, terkait dengan sumbangan Osis itu kata Aher diperbolehkan dengan catatan memang, diperuntukkan untuk kegiatan siswa termasuk dalam pengelolaan nya juga para siswa, bukan guru dan Komite.

"Tolong dibedakan, dan ini sudah menjadi atensi Tim Saber Pungli, Ombudsman sudah sering kita berdiskusi, karena kita yakini bahwa sampai hari ini untuk pembiayaan pendidikan hanya baru dari BOS, dari Pemerintah, yang kenyataannya tidak bisa dipenuhi, makanya sekolah dan komite kita minta mereka punya inovasi," ungkapnya. 

Aher juga menjelaskan, penggalangan dana boleh saja dilakukan oleh pihak sekolah dan komite itu kepada masyarakat, melalui pihak swasta dengan harapan dunia usaha dan dunia industri di lingkungan sekolah itu harus membantu, untuk penyelenggaraan dunia pendidikan.

Lebih lanjut, Inspektorat kembali mendesak Disdik apabila masih ada pihak sekolah menetapkan besaran uang terhadap siswa ataupun dengan cara mengundang pihak wali murid, tampa menginformakansikanny kepada Disdik itu harus dihentikan .

"Harus dihentikan, lalu bagaimana mekanisme untuk pemenuhan biaya tadi harus di diskusikan dengan Disdik, bukan dengan wali murid, tetap harus dikoordinasikan. Sekolah seyogya tidak bisa melakukan kegiatan tadi tampa menginformasikan nya kepada Disdik," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi