JAMBERITA.COM- Empat orang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Tanjung Jabung Barat dituntut Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabar.
Dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, JPU menuntut para terdakwa pengedar narkotika tersebut pidana seumur hidup dan pidana mati.
Adapun empat orang terdakwa ini diantaranya Zicho Yonaldo, Beni Prasetiya Purnama, Candra Sutan Mangkuto, dan Yulfriadi.
Sidang dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing selaku Ketua Majelis dan Agnes Monika serta Rafli Fadilah sebagai Hakim anggota dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang ini Jaksa yang membaca tuntutan adalah Sudarmanto dan Noviana ini menyebutkan jika para terdakwa telah terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:
1.Menyatakan terdakwa M. Zicho Als Ziko bin Sukiardi dengan pidana penjara seumur hidup
2.Menyatakan terdakwa Beni Prasetiya Purnama Bin Chaniago dengan pidana penjara seumur hidup
3.Menyatakan terdakwa Candra Sutan Mangkuto bin Basir Sutan Mangkuto dengan pidana mati
4. Menyatakan terdakwa Yulfriadi YS Als Ipad bin Yosep AS dengan pidana mati.
Asisten Intelije Kejati Jambi Nophy T Suoth saat dikonfirmasi membenarkan jika Jaksa di Kejari Tanjab Barat telah membacakan tuntutan pidana mati dan pidana seumur hidup bagi pengedar narkotika 30 kilogram.
"Jaksa di Tanjabbar telah membacakan tuntutan atasnama terdakwa Zicho dkk atas penyalahgunaan narkotika," tutur Nophy. (Tna)
Evaluasi Kinerja Satgas Stunting, Deputi Dalduk: Harus Jadi Mentor Penggerak Dilapangan
Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolda: Berikan Himbauan Sifatnya Keselamatan dan Kemanusiaan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



