JAMBERITA.COM- Kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pemuda di Tanjung Jabung Barat dihentikan Jaksa.
Penghentian kasus tersebut pasca tersangka memenuhi persyaratan Restorasi Justice (RJ).
Pria tersebut bernama Yoga Pratama bin Ambo Iri yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang diketahui bernama M. Rafi Akbar.
Menurut keterangan korban, tersangka Yoga diduga hendak melakukan pemerasan terhadap dirinya, namun korban tidak memberikan apa yang diminta tersangka sehingga tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali.
Akibat perbuatan tersebut tersangka Yoga Pratama bin Ambo Iri yang melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Namun informasi terbaru saat ini kasus tersebut dihentikan penuntutannya oleh Jaksa, karena tersangka telah memenuhi persyaratan Restoratif Justice.
Restorasi Justice tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi dibidang Pidum.
"Tahun 2023, total 24 perkara yg berhasil dilakukan Restorasi Justice," kata, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany. (Tna)
Bahas Pemilu 2024, Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Rakor Bersama Tim Kewaspadaan Dini
Geledah Kantor BAZNAS Kabupaten Tanjabtim, Ratusan Dokumen Diamankan Kejari
Siapkan Pengamanan Jelang Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game
KI Visitasi Monev ke KPU Kota Jambi Cek Layanan Keterbukaan Informasi
Berkunjung ke Desa Air Tenang Kerinci, SAH Sukses Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


