JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi mantan Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon, sidangpun dilanjutkan dengan pokok perkara.
Eks mantan Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon kembali duduk di kursi persidangan pada hari Selasa 03 Oktober 2023. Sidang dipimpin
oleh ketua Majelis hakim Ronald Safroni ini beragendakan putusan sela atas eksepsi dari terdakwa.
Dalam dakwaannya penuntut umum telah merincikan isi dakwaannya secara rinci dan telah sesuai dan berisikan identitas terdakwa secara terperinci.
Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon bahwa klienya merasa menjadi korban sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Eksepsi yang disampaikan sudah masuk kedalam pokok perkara, terdakwa yang merasa korban sudah masuk dalam pokok perkara," kata Hakim.
Terkait penghitungan negara oleh akuntan publik yang dilakukan oleh penyidik kejati Jambi juga masuk dalam pokok perkara.
"Terdakwa yang merasa menjadi korban tidak bisa disebut eksepsi tidak masuk dalam keberatan atas dakwaan penuntut umum, itu lebih tepat masuk dalam pembelaan atau pledoi," jelasnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penyidik Kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan telah dihitung, maka dari itu kerugian negara tidak bisa terbantahkan.
“Dakwaan telah disusun dengan cermat oleh penuntut umum, menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon, meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan selanjutnya,”pungkasnya. (Tna)
KI Jambi Visitasasi Monev, KPU Provinsi Jambi Perkenalkan E-Register Dalam Pelayanan Informasi
Nilai Keterbukaan Informasi Publik, KI Lakukan Visitasi ke Bawaslu Jambi
Pimpin Taklimat Audit Kinerja Itwasda, Ini Pesan Kapolda Jambi
Tegak Lurus Menangkan Prabowo, SAH Tancap Gas Pimpin Konsolidasi DPD Gerindra Provinsi Jambi
Eks Menteri BUMN Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi
Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner KI Jambi ke BPN Tanjabtim Cek Dokumen Sengketa Informasi
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



