Polda Jambi Cabut Diskresi Larangan Angkutan Batu Bara Beroperasi



Sabtu, 09 September 2023 - 19:21:02 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Jalan Nasional Provinsi Jambi. 

Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi, dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu 9 September 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batu bara. 

"Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya," katanya, Sabtu (9/9/23).

Katanya, menimbang beberapa hal akhirnya pihaknya memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten, terhitung sejak Minggu 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Dengan catatan para pihak mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku. 

"Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali," tuturnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi