Ancam Sebar Video Syur Sang Kekasih, Seorang Pemuda di Jambi Diamankan Polisi



Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:33:44 WIB



JAMBERITA.COM- Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian lantaran diduga mengancam akan menyebarluaskan video syur sang kekasih.

Merasa terancam sang kekasih sekaligus korban (HS) membuat laporan ke Mapolda Jambi guna untuk ditindaklanjuti.

Atas laporan yang dibuat sang kekasih, pelaku yang bernama Afikul Akram pun diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

"Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kita tahan di rutan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasubdit V Cyber Crime Kompol Andi Purwanto, Rabu (30/8/23).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Andi Purwanto menyebutkan kejadian ini terjadi pada 11 November 2021 saat korban berkenalan dengan pelaku. Setelah itu keduanya menjalani hubungan dekat. 

Setelah keduanya menjalani hubungan, disampaikan,pada bulan Februari 2023 lalu, pelaku mengajak korban untuk tidur di kontrakannya. 

"Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil foto korban tanpa busana, yang tidak disadari oleh korban," sebutnya.

Kemudian pada Maret 2023 korban diancam dan dipaksa oleh pelaku untuk membuat foto dan video asusila. Dimana, foto dan video itu harus menampakkan bagian intim tubuh korban agar foto tanpa busana korban tidak disebarluaskan. 

"Merasa takut atas ancaman pelaku, korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrak pelaku yang berada di kawasan Jelutung, Kota Jambi. 

Akan tetapi, korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, namun pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tanpa busana ke teman- temannya dan juga orang tuanya. 

"Tetapi korban tetap tidak mau mengikuti keinginan pelaku. Kemudian pukul 16.58 WIB, korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban. Yang mana, foto itu terlihat bagian pada tubuh korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (Tna)



Artikel Rekomendasi