JAMBERITA.COM- Tersangka kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus, Senin (7/8/23).
Dari hasil pantauan awak media, Yunsak El Halcon tiba di Kejati Jambi dengan pengawalan tahanan sekira pukul 11.00 WIB.
Yunsak El Halcon merupakan salah satu dari tersangka kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi senilai Rp 310 Miliar. Sebelum diperiksa El Halcon juga mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan hartanya berupa rumah di daerah Bintaro, Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu penyidik juga berhasil menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth saat dikonfirmasi membenarkan jika siang ini penyidik Kejati Jambi dijadwalkan memeriksa El Halcon sebagai tersangka yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Guna mempercepat pemberkasan dan persidangan maka penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YEH siang ini," kata Nophy, Asintel Kejati Jambi. (Tna)
Pemprov Jambi Rilis 29 Peserta Lolos Kualifikasi Lelang Jabatan Eselon II, Ini Nama-namanya!
SAH Sebut Kerja Nyata Presiden Prabowo Mulai Dirasakan Masyarakat
Dekan Humaniora UBR Jambi, Dr. Rahima: Apalah Arti Otak Cerdas dan Gelar Akademis jika Tubuh Rapuh?
Kejati Kembali Sita Aset Eks Dirut Bank Jambi, Kali Ini Ada 4 Bidang Tanah
Sidang Pengancaman Sempat Memanas, Hakim : Turunkan Nada Suara
Pemprov Jambi Rilis 29 Peserta Lolos Kualifikasi Lelang Jabatan Eselon II, Ini Nama-namanya!



