JAMBERITA.COM- Tersangka kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus, Senin (7/8/23).
Dari hasil pantauan awak media, Yunsak El Halcon tiba di Kejati Jambi dengan pengawalan tahanan sekira pukul 11.00 WIB.
Yunsak El Halcon merupakan salah satu dari tersangka kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi senilai Rp 310 Miliar. Sebelum diperiksa El Halcon juga mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan hartanya berupa rumah di daerah Bintaro, Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu penyidik juga berhasil menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth saat dikonfirmasi membenarkan jika siang ini penyidik Kejati Jambi dijadwalkan memeriksa El Halcon sebagai tersangka yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Guna mempercepat pemberkasan dan persidangan maka penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YEH siang ini," kata Nophy, Asintel Kejati Jambi. (Tna)
Kutip Surah An Nisa, SAH Tegaskan Kepemimpinan Presiden Prabowo Hanya Ikhlas Mengabdi kepada Bangsa
PH Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Belum Jawab Substansi Eksepsi
JPU Beri Jawaban Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi
Kejati Kembali Sita Aset Eks Dirut Bank Jambi, Kali Ini Ada 4 Bidang Tanah
Sidang Pengancaman Sempat Memanas, Hakim : Turunkan Nada Suara

