JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dinilai lambat dalam menambah potensi pendapatan sebesar 10 persen Partisipasi Interes (PI) dari SKK Migas wilayah Jabung, sehingga muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan, PI memang belum dihitung menjadi pendapatan dan mengasilkan, karena belum dimaksimalkan oleh Pemprov Jambi sejak 2018 yang semestinya sudah masuk di 2023 ini.
"Pemprov Lambat, seharusnya dari PI sudah memberikan hasil, makannya muncul di LHP BPK RI yang seharusnya dimiliki Pemprov Jambi tetapi belum terealisasi," katanya, Selasa (25/7/2023).
Faizal mengatakan, PI itu merupakan saham yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 10 persen dari pelaksanaan kontrak kerja Migas di 6 daerah produksi. "Harusnya banyak kalau 10% dari total produksi, kalau misalnya kita ambil Rp4-5 triliun bearti untuk pemprov sekitar Rp400 Miliar untuk kita," jelasnya.(afm)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
BREAKING NEWS: Wein Arifin dan Indra Tritusian Terpilih jadi Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi
Abun Yani Beberkan Surat Kementerian ke BPN Soal Konflik PT FPIL : Segera Ditindaklanjuti
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


