JAMBERITA.COM - Selain Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) I Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi kepada Kementerian ATR/BPN terkait dengan persoalan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) ternyata ditindaklanjuti hingga turun surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muaro Jambi Abun Yani mengatakan surat tersebut keluar pada 19 Mei 2023 lalu kepada Kepala BPN. Dari Direktur Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktur Pengatur Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang. "Permohonan penghentian perpanjangan dan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT FPIL di Kabupaten Muaro Jambi," katanya Selasa (25/7/2023).
Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan Surat itu ber nomor HT.01/681-400.19/V/20231 bersifat segera ditujukan Kepada Kepala BPN Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti. "Saya berharap BPN Provinsi Jambi benar-benar profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," tegasnya.
Abun Yani meminta BPN Provinsi Jambi benar-benar konsisten untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan konflik agraria yang ada di Provinsi Jambi sehingga kedepan tidak lagi ada atau dijumpai sengketa tanah, ditimbulkan akibat kebijakan yang sebelumnya ngawur atau tidak profesional.
"Mungkin masyarakat sangat-sangat paham tugas pokok dan fungsi BPN itu, diantaranya memberikan pelayanan administratif, pengurusan hak-hak atas tanah, pengaturan penguasaan dan kepemilikan tanah, penatakegunaan tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah," katanya.
Menurut Abun Yani, BPN tersebut melaksanakan tugas pemerintah di bidang Pertanahan yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2020 tentang Badan Pertahanan Nasional. "Oleh karena itu saya mendorong agar BPN Provinsi Jambi segera menindaklanjuti secara profesional surat dari Kementerian ATR/BPN RI Nomor HT.01/681-400.19/V/20231, isi surat tersebut segera, yang isi nya ada dua point," tegasnya.
Abun Yani mengatakan, kedepan tidak ada lagi konflik seperti yang terjadi di daerah Kumpeh Ulu, Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di Dusun Batang Bedaro, Teluk Raya dan Sumber Jaya bersengketa dengan PT FPIL. Untuk itu, persoalan ini butuh ketegasan dari BPN Provinsi Jambi, sehingga tidak ada lagi gesekan gesekan yang terjadi di lapangan, antara masyarakat dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
"Jadi saya mohon kepada BPN Provinsi Jambi segera laksana kan sesuai dengan perintah surat dari Kementerian BPN, harapan saya kenapa konflik ini harus segera selesai, biar di desa-desa ada kedamaian dan ketenangan, masyarakat tidak ada lagi atau terjadi intimidasi terhadap masyarakat, tidak ada lagi terjadi gesekan-gesekan yang sifatnya pengamanan," ungkapnya.
Sekarang ini kondisi masyarakat baik itu di Dusun Batang Bedaro dan Sumber Jaya kondisi psikis masyarakat sangat-sangat banyak traumatis. "Jadi kekacauan ini sesungguhnya akibat kebijakan yang ngawur, jadi kami minta harus diselesaikan sebelum hal-hal lain terjadi kembali, nah jika terjadi kembali BPN harus bertanggung jawab, BPN Provinsi Jambi harus bertanggung jawab," pungkasnya.(afm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Demokrat Sebut PAW Syaikhu Dalam Proses, KPU Sarolangun: Belum Ada Surat Masuk
Politisi Golkar Asari Syafeii Pimpin Go Anies Provinsi Jambi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



