JAMBERITA.COM - Panitia seleksi (pansel) calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mengumumkan hasil verifikasi administrasi, Senin (17/7/2023).
Dalam pengumuman pansel no B-06/Un.15/PPBCR/HM.02/7/2023 tentang penetapan bakal calon rektor UIN STS Jambi masa jabatan 2023-2027, pansel menetapkan hanya enam nama guru besar.
Secara mengejutkan, dari tujuh nama guru besar yang mendaftarkan diri, hanya nama Prof Dr Asad Isma tak masuk dalam daftar yang lolos seleksi administrasi tersebut. Dugaan tidak lolosnya karena soal SKP4 yang merupakan penilaian kinerja selama setahun belakang.
"Itu dinilai dianggap rendah. Mungkin ada perbedaan pandangan barang kali kemarin, dianggap bahwa dia (Prof Asad, red) tak melaksanakan tugas. Tapi kan sudah dicounter sudah diperiksa inspektorat ternyata hasilnya dianggap bahwa ada bukti fisik bahwa dia bekerja secara fisik dan absen juga terpenuhi," sebut Prof Mukhtar.
Hanya saja, kata dia, barangkali memang Prof Asad tidak duduk di kantor karena tak ada diberikan tugas.
"Tapi intinya saya dengar SKP4 itu kenanya. Namun itu bisa banding. Yang menilai itu kan rektor sebagai atasan langsung dan ada atasan lagi dari atasan langsung yakni Dirjen. Misalnya pusat melakukan verifikasi apa yang dinilai rektor dan pusat bisa memberikan pertimbangan atau juga penilaian. Artinya masih ada upaya banding, kita negara hukum," ujarnya.
Menurut Prof Mukhtar, berkas administrasi Prof Asad diverifikasi oleh panitia seleksi di tingkat lokal. Tim ini hanya menjalankan tugas sesuai apa yang ditemukan dan realita di lapangan.
"Syarat itu kan salah satunya nilai SKP harus baik. Nah kalau ada nilai SKP rendah itu jadi penilaian sebagai syarat melengkapi secara administrasi. Wajar saja penilaian itu, cuma perlu juga diverifikasi apakah objektif atas dasar temuan yang sebenarnya atau ada faktor x," tegasnya.
Maka nantinya, hal itu bisa saja diverifikasi oleh Dirjen. Bisa saja nanti diputus oleh Dirjen dan diperkuat oleh Irjen.
"Apakah benar yang dinilai rektor tersebut, atau itu subjektif. Jadi mereka bisa menganulir kalau ada yang dinilai misalnya katakanlah yang dinilai rektor misalnya subjektif pusat bisa menganulir dari banding itu. Kalau objektif pusat bisa menilai sesuai regulasi yang benar," ungkapnya.
Menurut Prof Mukhtar, kemungkinan Prof Asad masuk sebagai calon rektor masih terbuka lebar lewat banding. Karena penilaian pusat dia nilai akan lebih objektif.
"Kemungkinan bisa masuk dari banding masih sangat bisa. Pembatalan atau menolak hasil yang sudah ada ya Dirjen dan Irjen itu nanti. Saya lihat peluang itu sangat besar. Apalagi penilaian lokal juga kadang subjektifitas tak tertutup kemungkinan. Kita lihat objektivitas pusat nanti yang menilai," tandasnya.(*)
Klarifikasi Tim Seleksi: Prof As'ad Gagal Administrasi Faktor SKP
6 Guru Besar Lulus Administrasi Calon Rektor UIN STS Jambi, Prof Asad Tak Lolos
Motor Hilang Saat Kerja, Pekerja Renovasi Kantor Walikota Jambi Lapor ke Polsek Kotabaru
Sekda Jelaskan Alasan APBD TA 2022 Terjadi Silpa Rp631,46 Miliar, Ini Penyebabnya
KI Gelar Sidang Perdana Soal RTH, Para Pihak Sepakat Ikuti Proses Mediasi
DPRD Bahas Semua Pelaksanaan Kegiatan di APBD Provinsi Jambi TA 2022 Bersama TAPD
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi


