JAMBERITA.COM- Komisi Informasi melakukan sidang perdana antara Pemohon PT Fiza Utama Media dan termohon Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait penyelesain sengketa informasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) Ex.Pasar Angsoduo, Senin (17/07/2023)
Ahmad Taufiq Helmi, Ketua Komisi Informasi Jambi menjelaskan bahwa hari ini KI telah melakukan sidang pertama atas permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh PT. Fiza Utama Media sebagai pemohon dan termohonya Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam sidang hari ini pihak pemohon hadir Zainudin dan dari pihak termohon Iwan Syafwadi mewakili kuasa Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Adapun dalam sidang perdana ini, para pihak sepakat mengikuti proses mediasi. Sesuai dengan ketentuan UU No 14 tahun 2008 Tentang KIP pada pasal 38 ayat 2 disebutkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa informasi harus memulai mengupayakan melalui mediasi, pada sidang hari ini para pihak sepakat untuk melakukan mediasi.
Zamharir Selaku Mediator menyampaikan bahwa para pihak telah melakukan mediasi. Dimana termohon akan memberikan informasi yang diminta ke pemohon. Dalam mediasi, termohon akan menyiapkan data. Hasil ini akan dibawa dalam mediasi lanjutan. jika sudah sesuai akan lanjut dengan penandatangan berita acara mediasi.
Jika para pihak sepakat, maka hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dijadwalkan pembacaan putusan hasil mediasi. "Kalau nantinya mediasi gagal, maka baru lanjut ke ajudikasi," katanya.(adm)
DPRD Bahas Semua Pelaksanaan Kegiatan di APBD Provinsi Jambi TA 2022 Bersama TAPD
Kejati Jambi Dalami Aset Kepemilikan Para Tersangka Kasus Gagal Bayar Bank Jambi
Pinto Berharap PORPROV Jambi 2023 Berlangsung Sportif dan Sukacita
Sukses Besar SAH Koordinasi Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jambi
Rombongan Gubernur Jambi Mendadak Stop di Jalan, Bantu Evakuasi Mobil Kecelakaan
Wakili Yamaha Jambi di Ajang ITGP Tahun 2023, Rafik Optimis Menang
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi


