JAMBERITA.COM- Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK pada hari ini (23/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan, dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto,
dan Gubernur Jambi,Al Haris, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani berserta jajaran dan unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," katanya.
Opini tersebut didasarkan pada kriteria pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan keempat efektivitas sistem pengendalian internal.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022," ucapnya.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesebelas kalinya.
"Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," tegasnya.
Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain:
1. Terdapat sebanyak 14.271 unit kendaraan angkutan umum yang mendapatkan tarif dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan di Tahun 2022.
2. Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan participating interest 10 persen pada Wilayah Kerja South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung.
3. Pelaksanaan Belanja Modal belum sesuai ketentuan.
4.Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp884,69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp76,62 juta pada pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Angso Duo di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5.Pemerintah Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2022 tidak optimal melaksanakan manajemen kas dalam pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash).
6. Terdapat Aset Lainnya sebesar Rp2,18 miliar yang merupakan ketekoran kas pada Bendahara Belanja Tidak Terduga Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022
Dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ini, BPK juga
menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga
akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Tahun 2022," tuturnya.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan Semester II Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan bahwa terdapat 2.321 rekomendasi, dengan status penyelesaian tindak lanjut yaitu telah sesuai sebanyak 1.333 rekomendasi atau 57,43 persen, belum sesuai rekomendasi sebanyak 634 rekomendasi atau 27,32 persen dan belum ditindaklanjuti sebanyak 354 rekomendasi atau 15,25 persen.
Dalam akhir sambutannya, Slamet Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi dan kepada Gubernur Jambi beserta
jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
"BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," pungkasnya. (Tna)
Kocok Ulang Struktur di Setahun Kepengurusan, ATH Terpilih Jadi Ketua Komisi Informasi Jambi
Pimpin Rapat Paripurna, Edi Purwanto Apresiasi Pemprov Jambi Atas Perolehan Opini WTP
Survei Gerindra Meningkat Pesat, SAH Instruksikan Kader Terus Bekerja Keras
109 Kepala Sekolah di Provinsi Jambi Ikuti Program Kepala Sekolah Inovator
Bincang Pendidikan Bahas Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Tanjung Jabung Timur
Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI


Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur

