JAMBERITA.COM - Timsel Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengumumkan hasil administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Dari pengumuman itu diketahui hanya 19 orang yang lulus administrasi.
"Dari 24 pendaftar itu hanya 19 orang yang lulus administrasi. 5 orang dinyatakan tak lulus karena kurang umur. Ketentuan pendaftar sudah harus berumur 35 tahun," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Syamsir, Rabu (17/5/2023).
Ia menyebutkan, untuk selanjutnya, pendaftar yang lulus akan mengikuti tes tertulis yang akan dilakukan di BKN Wilayah Jambi. Itu merupakan arahan yang disampaikan oleh Bawaslu RI.
"Untuk psikologi akan dilakukan setelahnya dan Polri sebagai penanggungjawab. Untuk waktu dan lokasi sedang dikomunikasikan," tandasnya.
Untuk diketahui, 19 orang yang lulus administrasi ini rata-rata merupakan penyelenggara aktif hingga mantan penyelenggara baik dari KPU maupun Bawaslu. (am)
Andi Fitra Siap Maju ke DPRD Muarojambi Dari Golkar, Bertekad Perbaiki Infrastruktur di Sungai Gelam
Maju DPRD Kota Jambi dari Partai Golkar, Ustaz Milenial Hairon Ingin Orang Baik Kuasai Politik 2024
Parpol Belum Unggah Data di Silon Dideadline Hari Ini: Tak Lengkap Nama Caleg di Surat Suara Kosong
Mundur Dari Bawaslu Sarolangun, Edi Martono Nyaleg Di Gerindra
Hanya Dua Orang Perempuan yang Daftar Seleksi Bawaslu Jambi, Total 24 Peserta


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



