JAMBERITA.COM- Setelah libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, angkutan truk batubara akan kembali diperbolehkan untuk beroperasi.
Hal ini dibenarkan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Katanya angkutan batubara sudah boleh beroperasi pada tanggal 2 Mei mendatang.
"Jadi para supir angkutan Batubara sudah bisa memuat batubara ditambang, dan berjalan di jalan raya pada tanggal 2 Mei mendatang, ” ujar Dirlantas polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Kamis (27/4).
Lebih kamu Kombes Pol Dhafi menyebutkan nantinya pihaknya akan melakukan pemantauan terkait jumlah kuota angkutan Batu bara, yang mana telah ditetapkan oleh kementerian sebanyak 4000 kendaraan perhari, namun jika ditemukan kuota batubara lebih dari 4000 maka akan kita stop kembali.
“ Untuk tonase lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, dan bila tonase lebih dari 15 ton akan kita tahan kendaraan dan muatannya,” tegasnya.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga menghimbau agar para supir angkutan batu bara taat pada peraturan seperti jangan parkir dibahu jalan dan melebihi muatan yang telah di tentukan.
“Kita berharap pihak Dishub juga dapat membantu sesuai poksi nya seperti pemasangan rambu - rambu larang parkir, pengawasan dan pemeriksaan terkait tonase kendaraan, ” tutupnya. (Tna)
Kanwil Kemenag Himbau Calon Jamaah Haji Cadangan di Jambi Segera Bayar Pelunasan
Gubernur Jambi Minta ASN Tingkatkan Kinerja, Al Haris : Tidak Hadir, Tidak Disiplin
Mulai Ada Titik Panas, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Tidak Lengah Hadapi Karhutla
Jadi Kuasa Hukum YPJ, LBH Yusril Ihza Mahendra Laporkan Pemprov Jambi Ke Mabes Polri
Gubenur Jambi Pimpin Apel Kedisiplinan ASN Setelah Libur Lebaran



