Realisasi Program CSR Perusahaan Batubara di Jambi Tak Bisa Terpenuhi, Ini Kata Sekda



Minggu, 16 April 2023 - 15:12:27 WIB



JAMBERITA.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyebutkan target Rp 3,9 miliar dana CSR terkumpul dari perusahaan batu bara, akhirnya tidak bisa terpenuhi. 

Hal tersebut dikarenakan ada satu perusahaan yang hingga saat ini tidak menyetorkan dana CSR nya.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, penyetoran dana CSR perusahaan batu bara sudah selesai semua, kecuali satu perusahaan. Perusahaan itu, dikenakan sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Sudah semua, kecuali satu yang tidak menyetor. Itu dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM,” katanya.

Kata Sudirman, anggaran CSR itu juga sudah mulai dipakai untuk perbaikan jalan alternatif. "Anggaran juga sudah mulai dialokasikan,” sebutnya.

Ditanyakan mengenai sanksi apa yang diterima perusahaan yang tidak menyetor dana CSR tersebut, Sudirman mengatakan itu kewenangan Kementerian ESDM. Pihak Pemprov Jambi tidak terlibat dalam penjatuhan sanksi tersebut.

“Itu sepenuhnya kewenangan Kementerian ESDM. Apakah nanti sanksinya tidak boleh beroperasi, atau bagaimana,”jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya ada sekitar 42 perusahaan batu bara yang telah berkomitmen untuk menyetorkan dana CSR, yang akan dipergunakan untuk perbaikan jalan alternatif dan untuk pengadaan alat komunikasi, mobil, dan motor patroli Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Disepakati, dari 42 perusahaan itu, akan terkumpul cana CSR sebanyak Rp 39 miliar. Rp 3 miliar digunakan untuk perbaikan jalan alternatif, dan Rp 900 juta untuk pengadaan di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. (Tna)



Artikel Rekomendasi