JAMBERITA.COM- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Fadli Sudria mengatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) antara saudara Agus Rama kepada Sri Herlita dilakukan untuk menghormati proses hukum.
Seperti yang diketahui politisi dari Fraksi partai PAN ini terjerat kasus
suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
"Ini dilakukan untuk menghormati proses hukum perkara yang sedang berjalan di KPK," katanya, Senin (27/3/23).
Menurutnya, saudara Agus Rama sudah dari tiga bulan yang mengundurkan diri dari anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi. Dan secara prosedural saudari Sri Herlita tepat menjadi PAW Agus.
"Artinya kawan-kawan menghormati itu dan kita juga legowo proses hukum tersebut," tambahnya.
Fadli menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak ada Intervensi dari pihak manapun, karena semua ini murni beliau (Agus -Read) orang hukum dan menghormati proses hukum agar lebih konsentrasi nenghadapi itu.
"Ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu beliau langsung mengundurkan diri. Ini adalah jiwa patriot, sebagai kader PAN jiwa Patriot harus ada," tegasnya.
Disisi lain, Ia atas nama Fraksi berharap kepada saudari Sri Herlita yang baru saja dilantik untuk mengikuti peraturan yang ada.
"Beliau ditempatkan di Komisi I, sementara posisi Agus Rama sebelumnya di komisi III. Namun ini semua sesuai dengan hasil pembagian kelengkapan dewan," pungkasnya. (Tna)
Banyak Kampus dan Perusahaan Tak Bersedia Dirikan TPS Khusus
BREAKING NEWS: Ini 5 Timsel Penambahan Untuk Bawaslu Provinsi Jambi
Ada Aduan Masyarakat Tapi Tak Pernah Dikonfirmasi, Apnizal Laporkan Timsel ke KPU RI





