Ada Aduan Masyarakat Tapi Tak Pernah Dikonfirmasi, Apnizal Laporkan Timsel ke KPU RI



Jumat, 24 Maret 2023 - 12:30:01 WIB



JAMBERITA.COM– Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Jambi telah menetapkan dan mengumumkan nama 10 besar calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.

Sepuluh nama ini dinyatakan lulus setelah mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Dari 10 nama yang diumumkan, tidak ada nama tiga komisioner KPU Provinsi Ahdiyenti, Nurkholis dan Apnizal.

Menanggapi hal ini, Apnizal secara pribadi menilai ada yang ganjil.

Menurut Apnizal, dirinya tidak diminta klarifikasi terkait aduan masyarakat terhadap dirinya, dan dua komisioner lainnya Ahdiyenti dan Nurkholik. Namun ganjil, karena dia mengaku tidak diminta konfirmasi. 

"Tapi yang dikonfirmasi hanya Ibu Ahdiyenti dan Pak Nurkholik via telepon. Saya tidak dikonfirmasi sama sekali," ucap Apnizal, Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi Jumat (24/03/2023).

Sehingga kata dia dirinya tidak punya ruang untuk bela diri. Karena dalam pengaduan itu komisioner KPU Provinsi ketika itu dianggap melanggar kode etik terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di Muarojambi. “Sementara tidak ada putusan etik disitu," tegasnya.

Yang kedua terkait dengan materi aduan. Jika KPU Provinsi kata dia, dianggap salah dalam menetapkan DPT (daftar pemilih tetap), dan memasukkan orang yang tidak punya KTP-elektronik ke dalam DPT maka KPU Muarojambi juga harus dikonfirmasi.

"KPU Provinsi hanya merekap, yang menetapkan DPT adalah KPU Kabupaten/Kota. Seharunya terkait kesalahan itu tiga KPU Provinsi Muarojambi juga harus dikonfirmasi,” sebut mantan Komisioner KPU Tanjung Jabung Barat ini.

Oleh karena itu, Apnizal merasa dirinya keberatan dan berencana secepatnya akan melaporkan secara tertulis ke KPU RI. "Yang diadukan itu saya, Ahdiyenti dan Nurkholik. Tapi saya kok tidak dikonfirmasi,” jelasnya.

Menurut PKPU tambah Apnizal, harus dikonfirmasi dalam forum wawancara. “Harus dipanggil dalam wawancara, jadi saya ini dalam posisi tidak bisa membela diri, seolah-olah semuanya saya bersalah," tegasnya lagi. 

Seharunya ketiga ketiganya harus dikonfirmasi, karena ada divisi masing-masing. “Saya divisi sosialisasi, Ibu Ahdiyenti devisi data, Pak Nurkholidi divisi hukum, dan Pak Sanusi devisi teknis. 

"Saya juga harus membela diri tentu ada hal-hal yang akan saya sampaikan. Contoh sebelum DPS diumumkan KPU RI membuat edaran, nama yang tidak memiliki KTP masih diumumkan. Jadi bukan serta merta kami masukan orang dalam DPT itu," pungkasnya.(*)



Artikel Rekomendasi