JAMBERITA.COM- Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN Dapil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Agus Rama resmi diberhentikan melalui surat Kementerian Dalam Negeri yang bertandatangan M Tito Karnavian. Senin (27/03/23).
Seperti yang diketahui, politisi dari fraksi partai PAN ini terjerat kasus
terjerat kasus suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Maka dari itu dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jambi pada Senin (27/03) dengan agenda PAW anggota dewan dengan massa Bhakti 2019-2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Sebelumnya, Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto namun karena beliau sedang tidak sehat maka sidang diserahkan dan dipimpin oleh Wakil I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza.
"Selamat kepada saudari Sri Herlita, semoga dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai wakil rakyat Provinsi Jambi," ucapnya. (Tna)
Yamaha Jambi Gelar Nobar Balap Road Racing Champion 2023, Bersama Komunitas Yamaha dan Duta Fazzio
Pesan Kepada Milenial SAH, Resapi 4 Pilar Kebangsaan agar Indonesia Maju, Jaya, Adil dan Makmur
Gubernur dan Wagub Jambi Gelar Safari Ramadhan, Kadiskominfo : Bukan Bukber
Harga Makin Merosot, 50 Ribu Ha Kabun Karet di Jambi Beralih ke Sawit
Hasil Pemilihan Senat, DR Saidina Usman Terpilih Jadi Rektor Defenitif


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



