JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi Dana Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung dan Mantan Kepala Desa Bambang Purwanto (BP) pun ditahan, Senin, (6/3/2023).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menyampaikan bahwa Bambang Purwanto merupakan mantan Kades periode 2018-2021. Ia diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 - 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih.
Menurut nya, beberapa kegiatan tidak dilakukan sebagai mana mestinya antara lain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya. "Hari kita resmi melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Lexy sebagaimana dari keterangan Pers Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, Senin (6/3/2023).
Selanjutnya, untuk 20 hari kedepan tersangka BP ditahan di Rutan Mapolres Tanjab Barat.Tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/afm)
Baru Dilantik, Kajari Merangin Sikat Dugaan Korupsi Dana Desa Koto Renah Merangin
Dokter Spesialis RS Raden Mattaher Jambi Temui Gubernur Al Haris Sampaikan Aspirasi Ini
Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Fasilitasi Kesiapan Peningkatan Pelayanan KB
Dukung Penurunan Stunting, Korem 042/Garuda Putih Terima Penghargaan dari BKKBN
Aamiin ! SAH Doakan Masyarakat Jambi dapat Keberkahan Nisfu Syaban
Warning Penyakit Menular, SAH Gelar Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



