JAMBERITA.COM- Sekda Provinsi Jambi Sudirman menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting yang digelar oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi. Berlangsung di Hotel Aston Kota Jambi, Selasa (28/02/23).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyambut baik dan mendukung serta memberikan apresiasi atas kinerja dari BKKBN Provinsi Jambi bersama dengan semua mitra kerja, baik dari Dinas maupun sektor Perguruan tinggi dan organisasi keagamaan.
"Apresiasi dari Pemprov Jambi kepada semua pihak yang telah berperan sangat aktif dan mendukung program Bangga Kencana, dan program ini telah melahirkan hasil yang memuaskan dimana Provinsi Jambi berhasil menurunkan angka lahiran untuk Jambi," katanya.
Namun, menurutnya terkait dengan permasalahan lainya yaitu masih banyak penduduk miskin extrem yang ada di Provinsi Jambi.
"Jumlah penduduk miskin extrem Provinsi Jambi mencapai 42 juta ribu jiwa yang dibagi ke 11 Kabupaten Kota," tambahnya.
Tingginya angka kemiskinan extrem Provinsi Jambi Sudirman menyebutkan masih dibawah nasional. Pertemuan koordinasi percepatan penurunan stunting, penanganan keluarga stunting merupakan komponen yang sangat erat hubungannya dengan gizi.
"Dan masalah ini berkaitan erat dengan pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum memasuki masa kehamilan," lanjutnya.
Karena ibu yang cerdas bisa mewujudkan sumber daya unggul Indonesia. "Sehingga bisa mewujudkan Indonesian Emas 2045," pungkasnya. (Tna)
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Pantau Langsung Kinerja Satgas Pokja
Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi, BKKBN Provinsi Jambi Gelar Rakerda Program Bangga Kencana dan
Prabowo Tulen ! SAH Bekali Pejuang Politik Gerindra dengan Pelatihan Media Sosial
Dirjen Pimpin Rapat Penanganan Angkutan Batubara: Harus Ada Hukuman Bagi yang Melanggar
Rapat dengan Pemilik Tambang di Jambi Tapi Banyak Diwakilkan, Dirjen Minerba: Tolong Lebih Peka


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



