JAMBERITA.COM- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan obat tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat di satu Unit Ruko yang beralamat di Jl. Kop UD Sjaring Kel Talang Bakung Kec Paal Merah Kota Jambi, pada Kamis (23/02/23).
Kepala BPOM Jambi Alex Sander mengatakan pengerebekan tersebut dilakukan bersama dengan aparat kepolisian, dari pengerebekan tersebut BPOM berhasil menyita ribuan botol jamu ilegal.
Petugas berhasil menyita sebanyak 2.744 botol jamu, yang terdiri dari jamu asam urat cap Madu Klanceng sebanyak 1.320 botol. Kedua, jamu tawon Klanceng sebanyak 1.236 botol, dan terakhir, jamu Jawa Asli Kembar Sari sebanyak 188 botol.
"Selain mengandung bahan kimia obat (Fenilbutazon dan Deksametason), obat tradisional tersebut merupakan produk illegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu (fiktif)," kata Kepala BPOM Jambi, Senin (27/02/23).
Kasus tersebut diduga pelanggaran tindak pidana dengan sengaja mengedarkan berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Alex kembali menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. "Dengan selalu teliti dan baca label sebelum membeli dengan Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek ljin edar dan cek Kadaluarsa)," pungkasnya. (Tna)
Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Subsidi, Pemprov Jambi Lakukan Pendekatan Dengan 2 Produsen
Soal Biaya dan Waktu Pelunasan Haji, Kemenag Jambi Tunggu Keputusan Menteri Agama
Survei PUTIN: 64,30 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Gubernur Jambi
Kenakan Kain Jerumat Karya Desainer Jambi, HAR Calon Walikota Jambi 2024 Melenggang di Catwalk IFW
144 Pejabat di Lingkup Pemprov Jambi Resmi Dilantik, Sudirman : Bekerjalah Dengan Baik
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


