JAMBERITA.COM- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM) menggelar aksi 1 juta petisi yang berlangsung didepan terminal Alam Barajo, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Kamis (16/02/23).
Koordinator AMJM sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ibnu mengatakan aksi 1 juta petisi ini dilakukan sebagai wujud penolakan masyarakat terhadap angkutan batubara yang menggunakan jalan nasional sebagai transportasinya.
Tidak hanya itu aliansi ini datang dengan membawa dua gugatan. Pertama, menolak penggunaan jalan nasional Provinsi Jambi untuk kepentingan batubara, dan kedua gugat dan meminta pertanggungjawaban pemerintah dan pihak terkait yang menyebabkan kemacetan dan rusaknya jalan nasional Provinsi Jambi.
"Jadi aksi kita hari ini adalah petisi 1 juta tanda tangan, ini bentuk protes kami masyarakat Jambi kepada pemerintah maupun pihak-pihak swasta," katanya.
Ia menyebutkan, kian hari aktivitas angkutan batubara semakin meresahkan. Pasalnya sampai hari ini masih banyak angkutan batubara yang masih menggunakan jalan nasional.
"Kita malu dengan Provinsi lain, Provinsi lain aktivitas batubara jalan khusus, sedangkan kita jalan nasional dan umum dan ini tentu mengganggu aktivitas masyarakat," tambahnya.
Dirinya tidak menepis jika angkutan batubara tetap tetap seperti hari ini, kedepannya bakal banyak korban jiwa yang berjatuhan.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa apa yang mereka lakukan hari ini adalah ingin melihat respon dari masyarakat.
"Kami mengadakan ini, kami ingin melihat bagaimana respon masyarakat, apakah peduli terhadap keresahan batubara atau bagaimana," lanjutnya. (Tna)
Terima Audensi Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Al Haris : Akhir Tahun 2024 Stunting 0 Persen
Jum'at Curhat Polda Jambi Diapresiasi, Irjen Pol Rusdi: Tidak Boleh Puas, Harus Lebih Baik Lagi
Pemenang Proyek Stadion di Pijoan Jambi Ditetapkan, Kini Masuk Tahap Sanggah
Waka KI Sampaikan Materi Keterbukaan Informasi di Rakor RKPD Kesbangpol Provinsi Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



