JAMBERITA.COM- Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkoba dan psikotropika. Selama 2021 sebanyak 25 kasus dan 2022 mengalami peningkatan yaitu sebanyak 28 kasus.
Selanjutnya, BNN Provinsi Jambi juga berhasil mengamankan sebanyak 50 orang tersangka. Dimana, antaranya 48 laki-laki dan 2 perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rata-rata tersangka ini sebagai pengedar dan bandar narkoba,"kata Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko. Jum'at (30/12/22).
Wisnu mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2022, yaitu sabu seberat 531,499 gram, ganja seberat 42,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.004 butir.
"Sepanjang tahun ini BNN Provinsi Jambi juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya sabu, ganja dan pil ekstasi,"pungkasnya.(tna)
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Bahas Rencana Sosialisasi KUHAP Baru
Dua Delegasi Asal Jambi Ikuti KPD Kwarnas 2026, Cetak Pelatih Pramuka Unggul
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia


