JAMBERITA.COM- Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkoba dan psikotropika. Selama 2021 sebanyak 25 kasus dan 2022 mengalami peningkatan yaitu sebanyak 28 kasus.
Selanjutnya, BNN Provinsi Jambi juga berhasil mengamankan sebanyak 50 orang tersangka. Dimana, antaranya 48 laki-laki dan 2 perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rata-rata tersangka ini sebagai pengedar dan bandar narkoba,"kata Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko. Jum'at (30/12/22).
Wisnu mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2022, yaitu sabu seberat 531,499 gram, ganja seberat 42,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.004 butir.
"Sepanjang tahun ini BNN Provinsi Jambi juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya sabu, ganja dan pil ekstasi,"pungkasnya.(tna)
SAH Pimpin Konsolidasi Gerindra Jambi, Perkokoh Ideologi dan Sukseskan Program Presiden Prabowo
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pelindungan KI di Festival Kopi Kerinci 2026
DPD APPSI Bungo Resmi Dilantik, Ketua DPW ke Pengurus : Naungi Pedagang hingga Akar Rumput!
Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis


