JAMBERITA.COM - Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi diminta Inspektorat profesional terkait dengan status kepegawaian yang kini masih menjabat sebagai PNS di Universitas Jambi (UNJA) lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebutuhan (Kemendikbud) Ristek RI.
"Harus Misbar, pindah. Memilih apa mau memilih jadi dosen atau mau pindah menjadi pegawai pemerintah daerah Provinsi Jambi," kata Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto ketika dikonfirmasi jamberita.com, Kamis (29/12/2022).
Menurut Agus, itu berdasarkan dengan aturan."Yang jelas pak Direktur, intinya harus memilih apakah mau tetap status kepegawaiannya di Kemendikbud atau pindah, kalau mau pindah, kalau ndak, bearti dia mengundurkan diri jadi direktur," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dr Herlambang SpOG yang merupakan ASN di Lingkungan Kemendikbud Ristek RI yakni dosen di Universitas Jambi (UNJA) tersebut mengikuti lelang jabatan eselon II Pemprov Jambi pada posisi Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi.Herlambang dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris pada 25 Mei 2022 waktu lalu, yang sejauh ini masih berstatus sebagai ASN di UNJA.(afm)
Kakanwil Kemenkum Jambi Lantik Analis Hukum hingga Anggota PAW Majelis Pengawas Notaris
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Juga Berstatus ASN di UNJA, Ini Kata Al Haris
Maju DPD RI 2024, Petrus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan UMKM di Jambi
Dugaan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Turun Pangkat


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



