JAMBERITA.COM - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat Sumbar dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi.
Penyerahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Jl. Pattimura No.10 Kel. Rawasari Kec.Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (27/12/2022). Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sumbar Jambi Marihot Pahala Siahan melalui press release yang diterima jamberita.com.
Ia menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan adalah inisial AV, merupakan Direktur PT NGME periode 2017-2018 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM solar industri serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
"Pelanggaran yang dilakukan tersangka AV dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2018," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"AV juga terancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya.
Untuk perbuatan tersangka dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun."Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pid.Sus/2022. Saat ini tersangka AV saat ini sedang menjalani hukuman pidana. Akibat dari perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.195.717.845,00.
"Untuk berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-5258/L.5.5/Ft 2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022," bebernya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.(afm)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Oknum Dosen UNJA Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Camelia Menangkan Gugatan Banding Atas Kasus Dualisme Unbari


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


