JAMBERITA.COM- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Havis Hasbiallah menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa bagi Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Kabupaten Sarolangun.
Acara ini digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi, Selasa (20/12/2022) di Aula Bappeda Kabupaten Sarolangun.
Acara ini dibuka oleh Jangcik Mohza Asisten III Administrasi Umum Setda Jambi. Turut Hadir Havis Hasbiallah Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, lndra Lesmana, Almunawar Wakil ketua, Ahmad Taufiq Helmi, Siti Masnidar dan Zamharil masing-masing sebagai Anggota Komisi Informasi Jambi dan Pemkab Sarolangun Asisten III Hazrian, Staf Ahli Bupati Adnan,
H.Ramawi, dan Hermi,
Fadlan Kholik dari DPRD, Kejari, Dandim , Kapolres, Kadis Kominfo, PMD, Perhubungan dan camat.
Havis Hasbiallah, Ketua Komisi I DPRD Jambi menyampaikan bahwa DPRD Jambi telah membentuk PERDA No 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tujuan dalam perda tersebut Pertama terkait perlu adanya partisipasi masyarakat setiap kebijakan publik yang diambil, kedua mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan, efektif, efesien akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun APBD selalu melibatkan partisipasi masyarakat dengan metode reses melalui pokok-pokok pikiran atau dana aspirasi.
Asisten III Setda Provinsk Jambi, Jangcik Mohza memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Jambi yang telah melaksanakan kegiatan ini dalam rangka mendorong Keterbukaan Informasi. Dengan harapan para kepala desa dapat memahami UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat.
Sementara, Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait
pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Komisi Informasi Jambi mendapatkan pada APBDP tahun 2022 untuk melakukan sosialisasi terhadap 300 kepala desa dari tiga Kabupaten yaitu Merangin, Tanjab Barat dan Sarolangun.
"Alhamdulilah hari ini kita laksanakan di Sarolangun,ini merupakan kabupaten ketiga setelah kabupaten Merangin,Tanjab Barat.
Hazarian Asisten III Pemkab Sarolangun dalam sambutannya juga sangat mengaperesiasi kegiatan Komisi Informasi Jambi.
Diharapkan kepada para kades untuk serius dan fokus mengikuti kegiatan ini,sebagai bekal bagi para kepala desa dalam melayani permintaan informasi di tingkat desa.(*)
Meski Rawan Rendah, Rupanya Jambi Masuk Kategori Rawan Tinggi Untuk Soal Sosial Politik
Malam Final Piala Dunia, PDI-P Provinsi Jambi Gelar Nobar hingga Siapkan Doorprize
PDI-P Terima Penghargaan di Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi, Ratu : Alhamdulillah
Pemilu 2024 Diikuti 17 Partai, Partai Ummat Dinyatakan Tak Lolos
Uji Publik Dapil DPRD Kota Jambi: Dapil Baru Menarik, Cenderung Minta Dapil Lama
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



