
Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan ketentuan kenaikan tidak lebih dari 10 persen.(antara)
Gak Nyangka! Di Tangan Dosen UNJA, Tanaman Pinggir Jalan Disulap Jadi Serum Anti-Aging Kelas Dunia!
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
SAH Ingatkan Kader Gerindra Menjadi Solusi di Tengah Masyarakat, Bukan Sekadar Aktif Saat Pemilu
INFOGRAFIS: Tindak lanjut kesepakatan kerja sama pada KTT G20
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor



