Ahli Waris Pegawai Notaris yang Meninggal Terima Santunan hingga Rp 181 juta



Selasa, 22 November 2022 - 15:26:18 WIB



JAMBERITA.COM- Untung tak dapat diraih. Malang tak dapat ditolak, begitulah yang dirasakan oleh Salmah, Istri dari (alm) Gazali, salah seorang pegawai Kantor Notaris Nova Herawati, SH yang beralamat di Kota Jambi. Malam itu tepatnya Hari Kamis (27/10/2022).

Sang suami seperti biasa dalam aktifitas rutinnya setiap malam Jumat menghadiri dan memimpin acara yasinan di rumah tetangganya, dan kembali ke rumah dalam keadaan sehat tidak nampak ada yang ganjil pada diri suaminya.

“Sekitar jam 10 malam saya mendengar ada bunyi orang jatuh dari dalam kamar, saya pikir anak bungsu saya yang jatuh. Saya bergegas melihat ke dalam, dan betapa kagetnya saya mendapati almarhum dalam keadaan terbaring di lantai dan sudah tidak bisa diajak bicara. Kami langsung melarikan beliau ke rumah sakit terdekat, namun ternyata nyawa beliau tidak tertolong dan kemungkinan beliau meninggal dalam perjalanan”, ujar sang istri dengan mata berkaca-kaca karena teringat kembali pada kejadian malam itu.

“Saya sangat bingung, dengan berpulangnya beliau seperti apa saya harus menjalani hidup kedepannya, karna saya selama ini sangat bergantung pada suami untuk membiayai kehidupan sehar-hari dan biaya sekolah anak-anak. Namun kekhawatiran tersebut berkurang pada saat Ibu Nova, pimpinan tempat suami saya bekerja memberitahukan bahwa suami saya didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan saya sebagai ahli waris berhak atas santunan kematian sebesar Rp 42.000.000 (Empat puluh dua juta rupiah) dan 2 orang anak saya yang masih sekolah akan menerima bea siswa sampai tamat Perguruan Tinggi. Saya hanya dapat memanjatkan syukur kepada Allah, karena Notaris tempat suami saya bekerja telah mendaftarkan suami saya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan anak saya memiliki Beasiswa sampai tamat.

“Betul, almarhum merupakan peserta kami dan tercatat terdaftar semenjak tahun 2006 dari Pemberi Kerja Kantor Notaris Nova Herwati, SH terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, ujar Irma Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi Sengeti. Oleh karnanya ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp 181.002.988 (Seratus delapan puluh satu juta dua ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Inilah salah satu manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan keluarga yang ditinggal oleh pekerja yang meninggal dunia dapat terus menjalani kehidupannya dan meneruskan pendidikan anak-anaknya, karena ada manfaat Santunan Kematian yang diberikan kepada ahli waris, serta Manfaat Beasiswa bagi 2 orang anak pekerja dengan nilai Rp 174.000.000 (maksimal). Disamping itu Program BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja 100% gaji selama 1 tahun dan 50% dari gaji untuk bulan selanjutnya apabila masih dirawat. Terdapat juga santunan cacat apabila pekerja mengalami cacat. Tidak hanya itu terdapat program lain yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tambah Irma.

Dalam kesempatan tersebut beliau juga menghimbau seluruh pemberi kerja yang sampai saat ini belum juga mendaftarkan diri dan tenagakerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, karena manfaatnya tidak hanya pada kesejahteraan pekerja dan kelurganya, melainkan juga melindungi Pemberi Kerja/pengusaha dari menanggung resiko biaya apabila pekerjanya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Dan untuk pekerja mandiri seperti nelayan, petani, tukang ojek, tukang bangunan, pedagang, dll dapat mendaftar dengan iuran yang sangat rendah yaitu Rp 16.800/bulan.(*)



Artikel Rekomendasi