JAMBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap jaringan peredaran narkoba. Sebanyak 1.001 pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko mengatakan dua orang tersangka yang diamankan di kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut yaitu inisial F alias D dan inisial NR.
"Jaringan ini cukup besar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya. Senin, (19/9/2022).
Wisnu Handoko menjelaskan kedua tersangka diamankan disebuah rumah kosong. Dan diketahui keduanya merupakan kurir yang bertuga mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut.
Saat proses pemeriksaan, selain mengantarkan barang haram tersebut keduanya juga dinyatakan positif saat uji lab.
"Berdasarkan tes urin positif semua. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan," jelasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka yang diamankan merupakaan warga Pekanbaru, Riau.
Wisnu Handoko mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan masih mengejar para tersangka lain. (sap)
Geruduk Gedung Rektorat, Mahasiswa UIN Jambi Desak Transpransi Dana CSR Kampus
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, SAH Gelorakan Masyarakat Adil dan Makmur
Tolak Kenaikan BBM, Emak-emak Demo di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Cerita Petrus ke Pelaku UMKM Jambi : Saya Pernah Dibohongi, Tapi Tetap Semangat
Ratu ke Pelaku UMKM yang Dapat Modal dari Politisi PDI-P Jambi : Mohon Digunakan Untuk Usaha
Beri Bantuan Modal, Petrus Hilman Purba dan Istri Sambangi Pelaku UMKM di Kota Jambi

Hilal 1 Ramadhan 1447 H di Jambi Belum Terlihat, Keputusan Tunggu Sidang Isbat Kemenag Pusat



