JAMBERITA.COM - Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Inspektur dan Kepala Badan Keuangan se Kabupaten/Kota Provinsi Jambi melakukan kesepakatan penyerapan anggaran pada 31 Agustus 2022 minimal di angka 51 persen.
Tidak hanya itu, pada akhir September 2022, penyerapan APBD 2022 seluruh kabupaten kota juga harus berada di angka 61 persen."Salah satu upaya kita adalah mendorong seluruh perangkat daerah yang ada untuk segera, dan dalam minggu ini juga kita sudah menerbitkan surat tindaklanjut," kata Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto, Senin (15/8/2022).
Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengetahui sejauh mana realisasi serapan anggaran yang sudah berjalan."Jadi inspektorat mulai Minggu kemarin sudah masuk ke beberapa OPD untuk melakukan pengawasan dalam hal, kinerja serapan semester I. Nanti ketahuan apa kendala dan solusinya seperti apa yang sudah mereka lakukan," ujarnya.
Terkait dengan serapan anggaran 2022 itu juga bisa jadi karena beberapa kegiatan belum terlaksana atau belum mencapai rencana anggaran kas di triwulan yang bersangkutan dan bisa jadi memang anggaran kas pada kegiatan itu dilakukan pada saat triwulan ke III.
"Atau kegiatan itu masih proses dalam pengadaan barang dan jasa, apakah itu posisinya masih di OPD belum diajukan ULP, nah pada saat kita turun lah nanti akan ketahuan. Nanti kita buat suatu rekapitulasi atau daftar untuk memitigasi jangan sampai penyerapan anggaran ini mempengaruhi dan berdampak terhadap Pemulihan Ekonomi," tegasnya.
Pemerintah berharap dengan penyerapan anggaran yang tinggi, maka perputaran ekonomi juga berimbas kepada masyarakat."Upaya upaya ini akan terus lakukan, saya juga sudah sampaikan ke DPRD, bahwa dengan peningkatan kapabilitas APIP level III yang diperoleh Inspektorat Jambi, lebih banyak menekankan pada penjaminan, seluruh proses baik pengadaan barang dan jasa proses mutasi rotasi pegawai masuk semua disitu," ungkapnya.
Agus juga tak menampik bahwa beberapa kegiatan masih terkendala di APBD murni salah satunya itu program DUMISAKE yang harus menunggu di APBD Perubahan 2022 mendatang."Mau tidak mau bahwa harus di rubah di APBD Perubahan, harapnya memang bahwa teman teman di OPD itu sudah menyusun juknis masing masing dan sudah menetapkan daftar penerima bantuan DUMISAKE, sehingga nanti APBD Perubahan di sahkan ini sudah bisa langsung berjalan, jadi harapannya penyerapan bisa lebih besar lagi di September 61 persen, bahkan lebih," jelasnya.
Apabila target penyerapan anggaran 2022 tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama Itjen Kemendagri waktu lalu, kata Agus, tentu Inspektorat Daerah Provinsi punya kewenangan untuk merekomendasikan OPD terkait ke Gubernur Jambi yang pastinya menjadi catatan."Tentu kita inventarisasi dan harus kita cermati, terutama OPD yang anggaran nya cukup besar, kadang juga tidak semua nya di organisasi itu salah semua, bagi yang mampu dituntaskan dulu," pungkasnya.(afm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Diduga Karena Arus Pendek, 4 Mobil Tangki dan Puluhan Genset Hangus Karena Kebakaran Gudang Minyak


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



