JAMBERITA.COM, MERANGIN - Pendemo dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Institut Agama Islam IAI SMQ Bangko pertayakan legalitas Pengambilan Batu Bara dari PT Tiga Manunggal jaya desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu.
Menurut pendemo didapat diberbagai media online di Merangin, bahwa batu bara itu tidak miliki izin dan legalitas yang jelas.
"Kita tidak melarang pengusaha untum investasi di Merangin, tapi mereka harus terlebih dahulu untuk melengkapi syarat yang sah di mata hukum, "ungkap Pendemo di depan Kantor DPRD Merangin.
Pantau awak media bupati Merangin juga langsung menghampiri mahasiswa dengan santai untuk menjawab pertanyaan mahasiswa.
"Kita sudah cek, tapi kita berharap kepada pengusaha untuk bisa cepat mengurus izin, supaya nanti, bisa masuk PAD kabupaten Merangin, "tutup Bupati Merangin.(oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Pemkab Tanjabbbarat dan Lanal Palembang Gelar Penanaman Mangrove
Mashuri Minta OPD Merangin Harus Bekerja Keras Sukses Geopark Masuk UNESCO


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


